Registrasi kartu SIM Prabayar masih rawan terhadap penyalahgunaan data kependudukan.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan pelaksanaan registrasi kartu prabayar masih menyisakan masalah.
Menurutnya, penggunaan data kependudukan tanpa izin masih ada. Dia mengakui salinan kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) yang beredar di dunia maya masih bisa diakses sehingga penyalahgunaan data kependudukan itu masih berlanjut hingga kini. Jenis penyalahgunaan seperti ditemukannya satu NIK yang digunakan untuk banyak nomor tanpa izin masih ditemukan.
Baca JUga :
Saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika agar data-data yang kini beredar tak bisa diakses lagi. ,
"Masih terjadi. Penyebabnya antara lain karena masih bisa diaksesnya copy kartu keluarga via internet. Kami sedang koordinasi dengan Ditjen Aptika Kominfo agar copy kartu keluarga seperti ini tidak bisa diakses," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (16/9/2018).
Terkait penyalahgunaan data, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Ririek Adriansyah mengatakan meskipun masih berkompetisi, dia menyebut memastikan konsumen melakukan registrasi kartu sesuai prosedur menjadi tanggung jawab asosiasi dan seluruh , pelaku industri. Pasalnya, meskipun penyalahgunaan data kependudukan bisa dikenai hukuman pidana, masyarakat belum sadar karena belum ada satupun kasus yang bisa dibuktikan dan dibawa ke meja hijau.
Undang Undang No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur sanksi bagi penyalahguna data. Sanksi bagi penyalahguna data, katanya, berupa hukuman pidana dua hingga enam tahun juga denda Rp25 juta hingga Rp2 miliar.
"Perasaan menggunakan ID orang lain itu enteng saja. Padahal bisa pidana. Hanya karena belum pernah ada kasus itu," katanya.
Sumber: Bisnis.com
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan pelaksanaan registrasi kartu prabayar masih menyisakan masalah.
Menurutnya, penggunaan data kependudukan tanpa izin masih ada. Dia mengakui salinan kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) yang beredar di dunia maya masih bisa diakses sehingga penyalahgunaan data kependudukan itu masih berlanjut hingga kini. Jenis penyalahgunaan seperti ditemukannya satu NIK yang digunakan untuk banyak nomor tanpa izin masih ditemukan.
Baca JUga :
Saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika agar data-data yang kini beredar tak bisa diakses lagi. ,
"Masih terjadi. Penyebabnya antara lain karena masih bisa diaksesnya copy kartu keluarga via internet. Kami sedang koordinasi dengan Ditjen Aptika Kominfo agar copy kartu keluarga seperti ini tidak bisa diakses," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (16/9/2018).
Terkait penyalahgunaan data, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Ririek Adriansyah mengatakan meskipun masih berkompetisi, dia menyebut memastikan konsumen melakukan registrasi kartu sesuai prosedur menjadi tanggung jawab asosiasi dan seluruh , pelaku industri. Pasalnya, meskipun penyalahgunaan data kependudukan bisa dikenai hukuman pidana, masyarakat belum sadar karena belum ada satupun kasus yang bisa dibuktikan dan dibawa ke meja hijau.
Undang Undang No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur sanksi bagi penyalahguna data. Sanksi bagi penyalahguna data, katanya, berupa hukuman pidana dua hingga enam tahun juga denda Rp25 juta hingga Rp2 miliar.
"Perasaan menggunakan ID orang lain itu enteng saja. Padahal bisa pidana. Hanya karena belum pernah ada kasus itu," katanya.
Sumber: Bisnis.com
Komentar
Posting Komentar